Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu
- Nomor Dokumen
- 9 tahun 2026
- Instansi Penerbit
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Tanggal Penetapan
- 19 Juni 2026
- Tanggal Berlaku
- 26 Juni 2026
Ringkasan Isi & Cakupan
Peraturan ini mengatur mengenai pengadaan PPPK Paruh Waktu untuk mengisi kebutuhan pada jabatan nonmanajerial sebagai berikut: a. Guru; b. Dosen; c. Tenaga Kesehatan; d. Pengelola Umum Operasional; e. Operator Layanan Operasional; f. Pengelola Layanan Operasional; dan g. Penata Layanan Operasional; perjanjian kerja; hak dan kewajiban; pemberhentian; pengalihan PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PPPK
1. PPPK Paruh Waktu Merupakan Pegawai ASN
Dalam Pasal 1, PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam pemerintahan, dan merupakan hasil seleksi pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024 yang memenuhi kriteria.
Kemudian, Pasal 7 menegaskan bahwa status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai Pegawai ASN pada instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu juga diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas Pegawai ASN.
Ketentuan ini memperjelas kedudukan PPPK Paruh Waktu dalam sistem kepegawaian pemerintah, sekaligus menjadi bagian dari penyelesaian penataan tenaga non-ASN.
2. Jabatan yang Dapat Diisi PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Pasal 3, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan nonmanajerial.
Jabatan yang dimaksud meliputi:
Guru.
Dosen.
Tenaga Kesehatan.
Pengelola Umum Operasional.
Operator Layanan Operasional.
Pengelola Layanan Operasional.
Penata Layanan Operasional.
Dengan ketentuan tersebut, skema PPPK Paruh Waktu tidak hanya berkaitan dengan tenaga pendidikan, tetapi juga mencakup tenaga kesehatan dan jabatan operasional lainnya di instansi pemerintah.
3. Siapa yang Memenuhi Kriteria PPPK Paruh Waktu?
Tidak semua tenaga non-ASN secara otomatis dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pasal 5 PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026 mengatur kriteria yang berkaitan dengan peserta seleksi pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024.
Kriteria tersebut meliputi:
Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024, tetapi tidak lulus.
Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Pasal 6 juga menyebutkan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu tersebut dilaksanakan untuk satu kali penetapan kebutuhan oleh Menteri.
Artinya, ketentuan ini memiliki sasaran dan kriteria tertentu. Pengangkatan tidak dapat dimaknai sebagai pembukaan kesempatan otomatis bagi seluruh tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
4. Masa Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Ditetapkan Setiap Satu Tahun
Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah masa perjanjian kerja.
Pasal 14 menyebutkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun dan dimuat dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Sementara itu, Pasal 13 mengatur bahwa perjanjian kerja paling sedikit memuat:
Tugas.
Target kinerja.
Masa perjanjian kerja.
Hak dan kewajiban.
Larangan.
Sanksi.
Dengan demikian, pelaksanaan tugas PPPK Paruh Waktu didasarkan pada perjanjian kerja yang memuat ketentuan pekerjaan dan target kinerja yang harus dipenuhi.
5. Jam Kerja Ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
Bagaimana dengan jam kerja PPPK Paruh Waktu?
Pasal 15 mengatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan karakteristik pekerjaan.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pengaturan waktu kerja tidak diseragamkan begitu saja untuk seluruh jabatan dan instansi.
Penetapan jam kerja mempertimbangkan karakteristik pekerjaan masing-masing pegawai. Karena itu, pelaksanaan kerja PPPK Paruh Waktu perlu memperhatikan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi tempat pegawai bekerja.
6. PPPK Paruh Waktu Tetap Mendapatkan Penghasilan
Mengenai hak keuangan, Pasal 19 menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan hak berupa penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, dalam PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026 ini tidak dicantumkan satu angka nominal penghasilan yang berlaku seragam bagi seluruh PPPK Paruh Waktu.
Karena itu, besaran penghasilan perlu dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya serta ketentuan yang berlaku pada instansi masing-masing.
Pembaca perlu membedakan antara ketentuan hak atas penghasilan dengan penetapan nominal yang diterima setiap pegawai. Peraturan ini menegaskan hak penghasilan, bukan menetapkan satu tabel gaji nasional khusus PPPK Paruh Waktu.
7. Kinerja PPPK Paruh Waktu Dievaluasi Secara Periodik dan Tahunan
Selain perjanjian kerja, regulasi ini juga mengatur pengelolaan kinerja.
Pasal 17 menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai sesuai target dalam perjanjian kerja.
Evaluasi kinerja dilaksanakan secara periodik, yaitu bulanan atau triwulanan, serta evaluasi tahunan. Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.
Hal yang cukup penting adalah hasil evaluasi kinerja dapat digunakan sebagai pertimbangan untuk:
Perpanjangan perjanjian kerja.
Pengangkatan menjadi PPPK.
Dengan demikian, pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja menjadi bagian penting dalam keberlanjutan hubungan kerja PPPK Paruh Waktu.
8. Ada Peluang Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.
Pasal 24 menyebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan dua pertimbangan, yaitu:
Ketersediaan anggaran.
Hasil penilaian atau evaluasi kinerja.
Pengusulan tersebut dilakukan untuk mengisi lowongan kebutuhan pada instansi pemerintah tempat PPPK Paruh Waktu bekerja.
Selanjutnya, Pasal 25 mengatur tahapan pengusulan perubahan status tersebut.
Tahapannya meliputi:
Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri.
Menteri menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah.
Rincian kebutuhan memuat jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah memperoleh penetapan rincian kebutuhan dari Menteri.
Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status.
Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pengangkatan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini memberikan jalur perubahan status bagi PPPK Paruh Waktu. Namun, pengangkatan menjadi PPPK tidak berlangsung otomatis hanya karena pegawai telah bekerja selama satu tahun.
Ketersediaan anggaran, hasil evaluasi kinerja, lowongan kebutuhan, dan tahapan penetapan tetap menjadi bagian yang harus diperhatikan.
9. PPPK Paruh Waktu Dapat Melamar Seleksi CPNS dan PPPK
Hal lain yang diatur dalam Pasal 26 adalah kesempatan bagi PPPK Paruh Waktu untuk melamar dalam pengadaan PNS dan/atau PPPK.
Namun, terdapat persyaratan bahwa pegawai harus memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang.
Apabila dinyatakan lulus seleksi CPNS, pegawai dapat diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian pula apabila lulus seleksi PPPK, pegawai dapat diangkat dan ditetapkan sebagai PPPK.
Dalam hal pegawai yang akan diangkat tersebut masih berkedudukan sebagai PPPK Paruh Waktu, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari status PPPK Paruh Waktu sebelum penetapan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Berkas Dokumen & Sumber Resmi
-
Unduh Berkas (PDF)Salinan ResmiFormat: PDF · Ukuran: 1,9 MB · Diunduh: 1 kali