Langsung ke konten utama
Peraturan BKN No. 14 Tahun 2018 & PP 11/2017

Kalkulator Masa Kerja, MKG & KGB ASN

Hitung masa kerja kalender persis, Masa Kerja Golongan (MKG) dengan memasukkan tambahan Peninjauan Masa Kerja (PMK) dan pengurangan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), jadwal kenaikan berkala, dan evaluasi syarat pensiun dini.

Hasil Perhitungan Masa Kerja ASN

MKG Efektif: 11 Tahun 8 Bulan

Dari 01 Maret 2015 hingga 03 November 2026

Masa Kerja Kalender Riil 11 Tahun, 8 Bulan, 2 Hari
Kenaikan Gaji Berkala (KGB) 4 Bulan Lagi (Maret 2027) Siklus 2 tahunan PNS/PPPK
Hak Pensiun Dini (APS) Belum Memenuhi Syarat Syarat minimal 20 tahun masa kerja
Faktor Pokok Pensiun 27.5% Rumus: 2,5% x tahun masa kerja (maks. 75%)

Dasar Ketentuan Kepegawaian:

• PP No. 11 Tahun 2017 jo PP No. 17 Tahun 2020 dan Perbkn No. 14 Tahun 2018

• Masa kerja kalender murni mencerminkan durasi waktu kronologis. Masa Kerja Golongan (MKG) dalam slip gaji sah hanya bertambah melalui SK Kenaikan Pangkat, SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB), atau SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) resmi.

• Kenaikan Gaji Berkala (KGB) tidak otomatis aktif semata-mata karena berjalannya waktu kalender 2 tahun, melainkan wajib memenuhi penilaian kinerja (SKP) sekurang-kurangnya bernilai "Baik" dalam 2 tahun terakhir serta diterbitkannya SK/Surat Pemberitahuan KGB oleh PPK.

• Permohonan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS/Pensiun Dini) 50:20 (usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun) merupakan hak permohonan yang wajib mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pertimbangan teknis BKN.

• Masa Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) secara hukum tidak diperhitungkan sebagai masa kerja pegawai ASN.

• Besaran pensiun pokok PNS dihitung berdasarkan rumus 2,5% x masa kerja (dalam tahun) x gaji pokok terakhir, dengan batas maksimal 75%.