Kalkulator Batas Usia Pensiun (BUP) ASN
Hitung tanggal pasti pencapaian batas usia pensiun dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pensiun resmi sesuai kaidah BKN dan klasifikasi jabatan UU ASN No. 20 Tahun 2023. Membedakan ketentuan hak pensiun PNS dan pengakhiran batas masa perjanjian kerja PPPK.
Nonmanajerial: Pelaksana — 58 Th
Batas Usia Pensiun (BUP): 58 Tahun
Lini Masa Pengurusan Berkas Pensiun (Rekomendasi BKN & TASPEN)
Persiapan Berkas Administrasi (H-12 Bulan)
Estimasi: 01-07-2032Mulai kumpulkan SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, SKP 2 tahun terakhir, Surat Nikah, Akta Anak, dan Kartu Pegawai.
Pengusulan SIASN & BKN (H-6 Bulan)
Estimasi: 01-01-2033BKPSDM/Biro Kepegawaian menginput berkas ke sistem SIASN BKN untuk penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pensiun BKN.
Penerbitan SK Pensiun (H-3 Bulan)
Estimasi: 01-04-2033SK Pensiun ditandatangani oleh PPK atau Presiden (untuk JF Utama / JPT Utama & Madya) dan diserahkan kepada pegawai.
Klim TASPEN & Pembayaran Pertama (H-1 Bulan)
Estimasi: 01-06-2033Perekaman biometrik dan penyerahan berkas ke PT TASPEN (Persero) untuk Tabungan Hari Tua (THT) dan pensiun bulanan seumur hidup.
Dasar Hukum & Penjelasan Regulasi:
• Dasar Hukum: UU No. 20 Tahun 2023 Pasal 55 dan PP No. 11 Tahun 2017 Pasal 239 jo PP No. 17 Tahun 2020
• TMT Pensiun resmi PNS ditetapkan pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah ASN mencapai batas usia pensiun sesuai ketentuan BKN (kecuali lahir tepat tanggal 1 yang TMT-nya dihitung pada bulan yang bersangkutan).
• PNS yang mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun (PP 11/2017 jo UU 20/2023).
• Pejabat fungsional yang beralih jabatan struktural/manajerial mengikuti batas usia pensiun jabatan barunya sejak tanggal pelantikan resmi.