ASN Smart Tools
Rangkaian alat kalkulator interaktif, penilai kelayakan kepangkatan, dan pemeriksa berkas mandiri untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Calon ASN, serta tenaga kependidikan. Seluruh kalkulasi berpedoman pada peraturan perundang-undangan resmi Republik Indonesia.
Kalkulator Gaji ASN (PNS & PPPK)
Simulasi penghitungan gaji pokok resmi sesuai golongan dan masa kerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, uang makan SBU, serta estimasi THR dan Gaji ke-13.
Kalkulator Usia Pensiun ASN
Cek Batas Usia Pensiun (58, 60, 65, atau 70 tahun) berdasarkan jenis jabatan fungsional atau struktural, tanggal TMT pensiun BKN, dan timeline berkas pensiun.
Kalkulator Masa Kerja & KGB
Hitung durasi pengabdian kalender murni, Masa Kerja Golongan (MKG) efektif memperhitungkan PMK dan CLTN, perkiraan jadwal KGB 2 tahunan, dan hak pensiun.
Pemeriksa Kenaikan Pangkat (12 Periode)
Uji kelayakan substantif kenaikan pangkat reguler dan fungsional, evaluasi waktu 4 tahunan atau capaian PAK, jadwal 12 periode bulanan BKN (Perbkn No. 4/2025), dan checklist SIASN.
Pemeriksa Dokumen & Berkas ASN
Checklist interaktif dan panduan berkas resmi penetapan NIP CPNS, NI PPPK, mutasi antarinstansi, 7 hak cuti ASN, berkas pensiun, dan administrasi guru.
Pertanyaan Umum Seputar ASN Smart Tools
Apakah penghitungan pada ASN Smart Tools memiliki kekuatan hukum mengikat?
Alat bantu cerdas ini dirancang sebagai simulasi penuntun mandiri berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang tertuang dalam lembaran perundang-undangan resmi Republik Indonesia. Namun demikian, penetapan resmi hak kepegawaian (gaji, kenaikan pangkat, mutasi, dan pensiun) mutlak merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dari mana sumber rumus dan nilai gaji pokok yang digunakan?
Gaji pokok PNS bersumber persis dari Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Gaji pokok PPPK bersumber dari Lampiran Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Komponen tunjangan keluarga dan beras mengikuti PP Gaji PNS dan Perpres PPPK. Uang makan merupakan estimasi berbasis Standar Biaya Masukan (SBM) ASN Pusat dengan asumsi kehadiran kerja fisik penuh.
Bagaimana cara kerja 12 periode kenaikan pangkat bulanan BKN?
Berdasarkan Peraturan BKN No. 4 Tahun 2025 yang berlaku efektif 1 Oktober 2025 (mencabut Perbkn No. 4 Tahun 2023 yang sebelumnya 6 periode), periodisasi kenaikan pangkat PNS dibuka 12 kali dalam setahun yaitu setiap tanggal 1 pada setiap bulan (1 Januari hingga 1 Desember). Periode bulanan ini memfasilitasi percepatan pemrosesan usulan administratif di SIASN, namun kenaikan pangkat tetap wajib memenuhi syarat substantif (kinerja SKP minimal Baik, masa kerja dalam pangkat, kelulusan ujian dinas/ukom, dan ketersediaan formasi).