Langsung ke konten utama

Guru Non-ASN Sekolah Swasta Tetap Berpeluang Ikut CPNS, TPG Rp2 Juta per Bulan, Ini Penjelasan Terbaru Kemendikdasmen

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa guru non-ASN tetap mendapatkan perhatian dalam kebijakan peningkatan kesejahteraan dan penataan tenaga pendidik. Dukungan tersebut mencakup tunjangan profesi guru (TPG), Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), hingga kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Editor: Redaksi Seputar ASN
Terbit:
Waktu Baca: ~6 menit
Guru Non-ASN Sekolah Swasta Tetap Berpeluang Ikut CPNS, TPG Rp2 Juta per Bulan, Ini Penjelasan Terbaru Kemendikdasmen

SEPUTARASN.COM – Kabar penting bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN), khususnya yang mengajar di sekolah swasta. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa guru non-ASN tetap mendapatkan perhatian dalam kebijakan peningkatan kesejahteraan dan penataan tenaga pendidik. Dukungan tersebut mencakup tunjangan profesi guru (TPG), Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), hingga kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Informasi ini menjadi perhatian karena selama ini masih banyak guru non-ASN yang mempertanyakan keberlanjutan status pekerjaan, kesempatan menjadi ASN, serta kepastian tunjangan setelah pemerintah melakukan penataan tenaga honorer.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa dukungan pemerintah terhadap guru sekolah swasta merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, termasuk dalam pelaksanaan wajib belajar sembilan tahun.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam siaran langsung melalui akun Instagram pribadinya yang dikutip pada 30 Oktober 2026 dan diberitakan oleh BBPMP Provinsi Jawa Timur pada 3 November 2026.

TPG Guru Non-ASN Menjadi Rp2 Juta per Bulan

Salah satu informasi yang paling menarik perhatian adalah besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN.

Pemerintah telah meningkatkan besaran TPG guru non-ASN yang tidak memiliki SK inpassing menjadi Rp2.000.000 per bulan. Sebelumnya, tunjangan tersebut sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Kenaikan ini merupakan bagian dari kebijakan peningkatan kesejahteraan guru. Penyaluran tunjangan juga dilakukan setiap bulan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, bagi guru non-ASN yang telah memiliki SK inpassing, besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Artinya, guru non-ASN yang telah memenuhi persyaratan penerima TPG tetap memiliki hak memperoleh tunjangan profesi sesuai kategori dan ketentuan masing-masing.

Guru Non-ASN Sekolah Swasta Tetap Memiliki Kesempatan Mengikuti CPNS

Hal lain yang tidak kalah penting adalah kesempatan bagi guru non-ASN untuk mengikuti seleksi menjadi ASN.

Kemendikdasmen menyampaikan bahwa guru non-ASN yang memenuhi persyaratan akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK maupun CPNS.

Kebijakan ini menjadi perhatian khusus bagi guru yang selama bertahun-tahun mengabdikan diri di sekolah swasta maupun sekolah negeri, tetapi belum memperoleh status sebagai ASN.

Namun, kesempatan mengikuti seleksi tersebut bukan berarti seluruh guru non-ASN otomatis diangkat menjadi PNS atau PPPK. Peserta tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti mekanisme seleksi sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Kemendikdasmen juga sedang menyiapkan pengaturan lebih lanjut mengenai keberlanjutan tugas guru non-ASN yang tidak berhasil dalam seleksi.

Dengan demikian, guru yang tidak lulus seleksi tidak serta-merta kehilangan kesempatan untuk tetap menjalankan tugas mengajar. Pemerintah menyatakan sedang menyiapkan dukungan regulasi agar keberlanjutan layanan pendidikan tetap terjaga.

Bagaimana Nasib Guru Non-ASN dengan Cut-off Desember 2024?

Dalam penataan tenaga pendidik, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap guru non-ASN yang masuk dalam pendataan dengan batas waktu atau cut-off Desember 2024.

Kelompok guru ini menjadi bagian dari pembahasan kebijakan penataan guru ke depan. Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait masih merumuskan skema penugasan serta penyesuaian regulasi yang diperlukan.

Guru non-ASN yang masuk dalam kelompok pendataan tersebut direncanakan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi PPPK maupun CPNS sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Sementara bagi guru yang belum berhasil dalam seleksi, pemerintah sedang menyiapkan landasan pengaturan agar mereka tetap dapat menjalankan tugas sebagai pendidik.

Karena itu, guru perlu memastikan data kepegawaiannya, riwayat mengajar, serta data satuan pendidikan tercatat dengan benar pada sistem pendataan resmi.

Pemerintah Juga Menyiapkan Penataan 242.482 Guru PPPK Paruh Waktu

Selain kebijakan untuk guru non-ASN, pemerintah sebelumnya telah mengumumkan rencana penataan besar-besaran terhadap guru PPPK paruh waktu.

Berdasarkan keterangan resmi Kemendikdasmen pada Oktober 2026, sebanyak 242.482 guru PPPK paruh waktu direncanakan beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 tanpa mengikuti seleksi ulang.

Status mereka juga direncanakan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat di bawah Kemendikdasmen.

Direktur Jenderal GTK Nunuk Suryani sebelumnya mengingatkan guru yang masuk dalam kelompok tersebut untuk memastikan data masing-masing tetap aktif dan diperbarui di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pembaruan data menjadi hal penting agar proses penataan administrasi dapat berjalan dengan baik.

Selain itu, pemerintah mencatat jumlah guru PPPK penuh waktu sebanyak 935.316 orang. Penataan menuju pegawai pemerintah pusat direncanakan berlangsung secara bertahap mulai 2027 hingga 2029.

Kebutuhan Guru Nasional Masih Menjadi Perhatian

Penataan guru tidak hanya berkaitan dengan perubahan status kepegawaian, tetapi juga kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah.

Kemendikdasmen sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan pemenuhan kebutuhan guru sebanyak 464.856 orang melalui rekrutmen CPNS secara bertahap.

Rekrutmen pertama direncanakan dimulai pada 2027, dengan penugasan awal pada 2028 sebagai pegawai pemerintah pusat.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengatasi kekurangan guru sekaligus memperbaiki distribusi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Namun, jumlah kebutuhan tersebut tidak dapat langsung diartikan sebagai jumlah formasi CPNS yang pasti tersedia untuk seluruh guru honorer. Formasi tetap bergantung pada perencanaan kebutuhan, persetujuan pemerintah, ketersediaan anggaran, serta ketentuan seleksi yang berlaku.

Apa yang Perlu Dipersiapkan Guru Non-ASN?

Dengan adanya berbagai rencana kebijakan tersebut, guru non-ASN perlu memperhatikan beberapa hal penting.

Pertama, memastikan data identitas dan riwayat mengajar tercatat dengan benar dalam Dapodik.

Kedua, memastikan status penugasan di sekolah sesuai kondisi sebenarnya dan melakukan koordinasi dengan operator sekolah apabila ditemukan ketidaksesuaian data.

Ketiga, mempersiapkan dokumen pendidikan, kualifikasi akademik, pengalaman kerja, serta sertifikat pendidik apabila telah memilikinya.

Keempat, terus memantau pengumuman resmi dari Kemendikdasmen, BKN, dan instansi terkait mengenai persyaratan serta jadwal seleksi CPNS maupun PPPK.

Guru juga perlu memahami bahwa informasi mengenai rencana kebijakan belum tentu sama dengan petunjuk teknis pelaksanaan. Karena itu, jangan mudah mempercayai informasi mengenai pembukaan formasi, jadwal seleksi, atau pengangkatan otomatis yang belum diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.

Berbagai kebijakan yang disampaikan pemerintah memberikan harapan baru bagi guru non-ASN, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.

Peningkatan TPG, kesempatan mengikuti seleksi ASN, serta rencana perlindungan keberlanjutan tugas mengajar menjadi beberapa poin penting dalam pembenahan tata kelola guru.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah hal yang perlu ditunggu, terutama regulasi teknis mengenai kelompok guru non-ASN yang masuk pendataan cut-off Desember 2024, mekanisme seleksi CPNS dan PPPK, serta ketentuan penugasan bagi guru yang tidak lolos seleksi.

Bagi para guru, hal terpenting saat ini adalah memastikan data kepegawaian dan riwayat mengajar tetap valid sembari menunggu aturan resmi diterbitkan.

SeputarASN.com akan terus memantau perkembangan kebijakan Kemendikdasmen, BKN, dan pemerintah terkait nasib guru non-ASN, peluang CPNS 2027, serta penataan PPPK di seluruh Indonesia.


Sumber Rujukan Resmi:

  1. BBPMP Provinsi Jawa Timur – Kemendikdasmen Pastikan Guru Swasta Tetap Mendapat TPG dan Peluang Seleksi CPNS.
    https://bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id/main/kemendikdasmen-pastikan-guru-swasta-tetap-mendapat-tpg-dan-peluang-seleksi-cpns-begini-infonya/

  2. Direktorat Jenderal GTK Kemendikdasmen – Tahun 2026, Kemendikdasmen Lanjutkan dan Perkuat Komitmen Kesejahteraan bagi Guru Non-ASN.
    https://gtk.kemendikdasmen.go.id/news/siaran-pers/tahun-2026-kemendikdasmen-lanjutkan-dan-perkuat-komitmen-kesejahteraan-bagi-guru-non-asn

  3. Kemendikdasmen – Penataan Guru Jadi Fokus Pemerintah, Kepastian Status Disiapkan Mulai 2027.
    https://bbpmpjabar.kemendikdasmen.go.id/penataan-guru-jadi-fokus-pemerintah-kepastian-status-disiapkan-mulai-2027/

  4. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikdasmen – Kabar Baik di Tahun 2027 untuk Guru Non-ASN dan Guru PPPK Paruh Waktu.
    https://puslapdik.kemendikdasmen.go.id/kabar-baik-di-tahun-2027-untuk-guru-non-asn-dan-guru-pppk-paruh-waktu/

Catatan Redaksi: Informasi seleksi CPNS/PPPK 2027 dan penataan guru merupakan rencana kebijakan pemerintah yang pelaksanaannya tetap menunggu ketentuan resmi. Besaran TPG Rp2 juta berlaku bagi guru non-ASN yang memenuhi persyaratan dan tidak memiliki SK inpassing.

Penafian Independensi: Seputar ASN adalah portal literasi dan panduan kepegawaian mandiri, bukan perwakilan resmi pemerintah Republik Indonesia atau kantor berita pers konvensional. Seluruh ulasan merujuk pada dokumen terbuka JDIH kementerian/lembaga terkait. Ketetapan administratif kepegawaian tetap menjadi wewenang mutlak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.

Alat Bantu & Referensi Terkait Bahasan Ini

Simulasi Mandiri ASN
Simulasi Interaktif

Hitung Estimasi Gaji Pokok & Tunjangan Anda

Simulasikan estimasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, uang makan, dan estimasi take-home pay berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024.

*Simulasi rujukan resmi Hitung Estimasi Gaji
Checklist Lengkap

Pastikan Berkas Layanan SIASN Anda Lengkap

Gunakan panduan checklist interaktif untuk menyiapkan syarat berkas mutasi, pencantuman gelar, kartu pegawai, dan layanan administrasi kepegawaian lainnya agar bebas berkas TMS.

*Simulasi rujukan resmi Buka Checklist Berkas
Aparatur Sipil Negara & Komunitas

Bagikan Informasi Ini ke Rekan Kerja & Grup Instansi

Bantu rekan ASN, PNS, atau PPPK di unit kerja Anda memahami regulasi dan ketentuan kepegawaian resmi terbaru.