Hak & Prosedur Cuti ASN
Sasaran: Pegawai SEMUA
·
Diperbarui: 04 November 2026
Panduan Prosedur dan Tata Cara Pengajuan Cuti ASN (PNS & PPPK)
Panduan lengkap mengenai 7 jenis cuti ASN, tata cara pengajuan melalui atasan langsung, format berkas usulan, dan hak kompensasi.
Perhatian Terhadap Variasi SOP Instansi:
PENTING: Alur pengajuan digital melalui SIASN BKN, aplikasi SIMPEG daerah, atau pengajuan manual dapat berbeda antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Konsultasikan portal resmi BKD/BKPSDM instansi Anda.
1. Maksud & Tujuan Prosedur
Memberikan kepastian hukum dan panduan operasional bagi pegawai ASN dalam mempergunakan hak cuti tanpa mengganggu kelancaran tugas kedinasan pemerintah.
2. Persyaratan & Kriteria Kelayakan
- Telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus-menerus untuk mendapatkan hak Cuti Tahunan (12 hari kerja)
- Surat keterangan dokter pemerintah atau fasilitas pelayanan kesehatan resmi bagi pengajuan Cuti Sakit lebih dari 1 hari
- Surat keterangan persalinan/kelahiran untuk Cuti Melahirkan (hingga anak ketiga)
- Bukti pendukung kedukaan atau peristiwa penting untuk Cuti Karena Alasan Penting
- Masa kerja minimal 5 (lima) tahun terus-menerus khusus untuk Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
3. Alur Langkah-Langkah Pelaksanaan
-
1
Penyusunan Permohonan: Pegawai mengisi formulir permohonan cuti tertulis atau menginput permohonan pada aplikasi kepegawaian instansi (SIASN / e-Cuti).
-
2
Pertimbangan Atasan: Atasan langsung menelaah beban kerja unit dan memberikan persetujuan, pertimbangan, atau penundaan secara tertulis.
-
3
Verifikasi Kepegawaian: Biro/Badan Kepegawaian (BKD/BKPSDM) memeriksa sisa hak cuti tahunan dan keabsahan lampiran berkas.
-
4
Penerbitan Keputusan Cuti: Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti (PyBMC) menandatangani Surat Keputusan Pemberian Cuti resmi.
4. Berkas & Dokumen Lampiran
Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti (sesuai lampiran Peraturan BKN)
Surat Keterangan Dokter (jika cuti sakit)
Surat Pernyataan tidak menerima penghasilan dari negara (khusus CLTN)
5. Pengecualian & Ketentuan Khusus
Hak cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun berjalan dapat diakumulasikan ke tahun berikutnya maksimal 6 hari kerja, kecuali karena penugasan kedinasan khusus.
Dasar Hukum & Rujukan Resmi
Regulasi Acuan:
Buka Dokumen Resmi →
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
Nomor: 7 Tahun 2021 · Tahun 2021