Langsung ke konten utama
Hak & Prosedur Cuti ASN Sasaran: Pegawai SEMUA · Diperbarui: 04 November 2026

Panduan Prosedur dan Tata Cara Pengajuan Cuti ASN (PNS & PPPK)

Panduan lengkap mengenai 7 jenis cuti ASN, tata cara pengajuan melalui atasan langsung, format berkas usulan, dan hak kompensasi.

Perhatian Terhadap Variasi SOP Instansi:

PENTING: Alur pengajuan digital melalui SIASN BKN, aplikasi SIMPEG daerah, atau pengajuan manual dapat berbeda antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Konsultasikan portal resmi BKD/BKPSDM instansi Anda.

1. Maksud & Tujuan Prosedur

Memberikan kepastian hukum dan panduan operasional bagi pegawai ASN dalam mempergunakan hak cuti tanpa mengganggu kelancaran tugas kedinasan pemerintah.

2. Persyaratan & Kriteria Kelayakan

  • Telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus-menerus untuk mendapatkan hak Cuti Tahunan (12 hari kerja)
  • Surat keterangan dokter pemerintah atau fasilitas pelayanan kesehatan resmi bagi pengajuan Cuti Sakit lebih dari 1 hari
  • Surat keterangan persalinan/kelahiran untuk Cuti Melahirkan (hingga anak ketiga)
  • Bukti pendukung kedukaan atau peristiwa penting untuk Cuti Karena Alasan Penting
  • Masa kerja minimal 5 (lima) tahun terus-menerus khusus untuk Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)

3. Alur Langkah-Langkah Pelaksanaan

  1. 1
    Penyusunan Permohonan: Pegawai mengisi formulir permohonan cuti tertulis atau menginput permohonan pada aplikasi kepegawaian instansi (SIASN / e-Cuti).
  2. 2
    Pertimbangan Atasan: Atasan langsung menelaah beban kerja unit dan memberikan persetujuan, pertimbangan, atau penundaan secara tertulis.
  3. 3
    Verifikasi Kepegawaian: Biro/Badan Kepegawaian (BKD/BKPSDM) memeriksa sisa hak cuti tahunan dan keabsahan lampiran berkas.
  4. 4
    Penerbitan Keputusan Cuti: Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti (PyBMC) menandatangani Surat Keputusan Pemberian Cuti resmi.

4. Berkas & Dokumen Lampiran

Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti (sesuai lampiran Peraturan BKN)
Surat Keterangan Dokter (jika cuti sakit)
Surat Pernyataan tidak menerima penghasilan dari negara (khusus CLTN)

5. Pengecualian & Ketentuan Khusus

Hak cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun berjalan dapat diakumulasikan ke tahun berikutnya maksimal 6 hari kerja, kecuali karena penugasan kedinasan khusus.

Dasar Hukum & Rujukan Resmi

Regulasi Acuan:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
Nomor: 7 Tahun 2021 · Tahun 2021
Buka Dokumen Resmi →