Langsung ke konten utama

PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026 Atur PPPK Paruh Waktu, Ini Ketentuan Masa Kerja, Penghasilan, dan Peluang Jadi PPPK

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Regulasi ini mengatur lebih lanjut tata kelola, pengadaan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, hingga mekanisme pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.

Editor: Redaksi Seputar ASN
Terbit:
Waktu Baca: ~7 menit
PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026 Atur PPPK Paruh Waktu, Ini Ketentuan Masa Kerja, Penghasilan, dan Peluang Jadi PPPK

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Regulasi ini mengatur lebih lanjut tata kelola, pengadaan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, hingga mekanisme pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.

Kehadiran aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang bekerja di instansi pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Salah satu hal penting dalam peraturan tersebut adalah penegasan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan Pegawai ASN pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas Pegawai ASN.

Dengan demikian, status PPPK Paruh Waktu bukan lagi sekadar tenaga non-ASN, melainkan bagian dari manajemen ASN yang memiliki perjanjian kerja serta hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lantas, apa saja ketentuan yang diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026? Berikut rangkumannya.

1. PPPK Paruh Waktu Merupakan Pegawai ASN

Dalam Pasal 1, PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam pemerintahan, dan merupakan hasil seleksi pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024 yang memenuhi kriteria.

Kemudian, Pasal 7 menegaskan bahwa status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai Pegawai ASN pada instansi pemerintah.

PPPK Paruh Waktu juga diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas Pegawai ASN.

Ketentuan ini memperjelas kedudukan PPPK Paruh Waktu dalam sistem kepegawaian pemerintah, sekaligus menjadi bagian dari penyelesaian penataan tenaga non-ASN.

2. Jabatan yang Dapat Diisi PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Pasal 3, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan nonmanajerial.

Jabatan yang dimaksud meliputi:

  1. Guru.

  2. Dosen.

  3. Tenaga Kesehatan.

  4. Pengelola Umum Operasional.

  5. Operator Layanan Operasional.

  6. Pengelola Layanan Operasional.

  7. Penata Layanan Operasional.

Dengan ketentuan tersebut, skema PPPK Paruh Waktu tidak hanya berkaitan dengan tenaga pendidikan, tetapi juga mencakup tenaga kesehatan dan jabatan operasional lainnya di instansi pemerintah.

3. Siapa yang Memenuhi Kriteria PPPK Paruh Waktu?

Tidak semua tenaga non-ASN secara otomatis dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pasal 5 PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026 mengatur kriteria yang berkaitan dengan peserta seleksi pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024.

Kriteria tersebut meliputi:

  • Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024, tetapi tidak lulus.

  • Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

  • Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Pasal 6 juga menyebutkan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu tersebut dilaksanakan untuk satu kali penetapan kebutuhan oleh Menteri.

Artinya, ketentuan ini memiliki sasaran dan kriteria tertentu. Pengangkatan tidak dapat dimaknai sebagai pembukaan kesempatan otomatis bagi seluruh tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

4. Masa Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Ditetapkan Setiap Satu Tahun

Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah masa perjanjian kerja.

Pasal 14 menyebutkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun dan dimuat dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Sementara itu, Pasal 13 mengatur bahwa perjanjian kerja paling sedikit memuat:

  • Tugas.

  • Target kinerja.

  • Masa perjanjian kerja.

  • Hak dan kewajiban.

  • Larangan.

  • Sanksi.

Dengan demikian, pelaksanaan tugas PPPK Paruh Waktu didasarkan pada perjanjian kerja yang memuat ketentuan pekerjaan dan target kinerja yang harus dipenuhi.

5. Jam Kerja Ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

Bagaimana dengan jam kerja PPPK Paruh Waktu?

Pasal 15 mengatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan karakteristik pekerjaan.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pengaturan waktu kerja tidak diseragamkan begitu saja untuk seluruh jabatan dan instansi.

Penetapan jam kerja mempertimbangkan karakteristik pekerjaan masing-masing pegawai. Karena itu, pelaksanaan kerja PPPK Paruh Waktu perlu memperhatikan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi tempat pegawai bekerja.

6. PPPK Paruh Waktu Tetap Mendapatkan Penghasilan

Mengenai hak keuangan, Pasal 19 menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan hak berupa penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, dalam PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026 ini tidak dicantumkan satu angka nominal penghasilan yang berlaku seragam bagi seluruh PPPK Paruh Waktu.

Karena itu, besaran penghasilan perlu dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya serta ketentuan yang berlaku pada instansi masing-masing.

Pembaca perlu membedakan antara ketentuan hak atas penghasilan dengan penetapan nominal yang diterima setiap pegawai. Peraturan ini menegaskan hak penghasilan, bukan menetapkan satu tabel gaji nasional khusus PPPK Paruh Waktu.

7. Kinerja PPPK Paruh Waktu Dievaluasi Secara Periodik dan Tahunan

Selain perjanjian kerja, regulasi ini juga mengatur pengelolaan kinerja.

Pasal 17 menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai sesuai target dalam perjanjian kerja.

Evaluasi kinerja dilaksanakan secara periodik, yaitu bulanan atau triwulanan, serta evaluasi tahunan. Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.

Hal yang cukup penting adalah hasil evaluasi kinerja dapat digunakan sebagai pertimbangan untuk:

  1. Perpanjangan perjanjian kerja.

  2. Pengangkatan menjadi PPPK.

Dengan demikian, pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja menjadi bagian penting dalam keberlanjutan hubungan kerja PPPK Paruh Waktu.

8. Ada Peluang Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.

Pasal 24 menyebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan dua pertimbangan, yaitu:

  • Ketersediaan anggaran.

  • Hasil penilaian atau evaluasi kinerja.

Pengusulan tersebut dilakukan untuk mengisi lowongan kebutuhan pada instansi pemerintah tempat PPPK Paruh Waktu bekerja.

Selanjutnya, Pasal 25 mengatur tahapan pengusulan perubahan status tersebut.

Tahapannya meliputi:

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri.

  2. Menteri menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah.

  3. Rincian kebutuhan memuat jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

  4. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah memperoleh penetapan rincian kebutuhan dari Menteri.

  5. Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status.

  6. Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pengangkatan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini memberikan jalur perubahan status bagi PPPK Paruh Waktu. Namun, pengangkatan menjadi PPPK tidak berlangsung otomatis hanya karena pegawai telah bekerja selama satu tahun.

Ketersediaan anggaran, hasil evaluasi kinerja, lowongan kebutuhan, dan tahapan penetapan tetap menjadi bagian yang harus diperhatikan.

9. PPPK Paruh Waktu Dapat Melamar Seleksi CPNS dan PPPK

Hal lain yang diatur dalam Pasal 26 adalah kesempatan bagi PPPK Paruh Waktu untuk melamar dalam pengadaan PNS dan/atau PPPK.

Namun, terdapat persyaratan bahwa pegawai harus memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang.

Apabila dinyatakan lulus seleksi CPNS, pegawai dapat diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian pula apabila lulus seleksi PPPK, pegawai dapat diangkat dan ditetapkan sebagai PPPK.

Dalam hal pegawai yang akan diangkat tersebut masih berkedudukan sebagai PPPK Paruh Waktu, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari status PPPK Paruh Waktu sebelum penetapan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

10. PPPK Paruh Waktu Dapat Diberhentikan dalam Kondisi Tertentu

PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur ketentuan pemberhentian PPPK Paruh Waktu.

Berdasarkan Pasal 21, pemberhentian dapat dilakukan antara lain apabila pegawai:

  • Diangkat menjadi PPPK atau calon PNS.

  • Mengundurkan diri.

  • Meninggal dunia.

  • Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja.

  • Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas.

  • Tidak berkinerja.

  • Melakukan pelanggaran yang berdampak pada pemberhentian sesuai perjanjian kerja.

  • Dijatuhi pidana sesuai ketentuan dalam peraturan tersebut.

  • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Selain itu, Pasal 22 mengatur bahwa PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi dinyatakan mengundurkan diri.

Meski demikian, terdapat ketentuan khusus dalam Pasal 23. Apabila terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, PPPK Paruh Waktu yang kompetensinya masih dibutuhkan dan masa perjanjian kerjanya belum berakhir dapat dipindahkan ke unit yang membutuhkan sesuai kompetensinya, setelah memperoleh persetujuan Menteri.

Apa Artinya PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026 bagi Guru dan Tenaga Non-ASN?

Bagi guru dan tenaga non-ASN yang telah masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu, regulasi ini memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kedudukan kepegawaian, perjanjian kerja, jam kerja, hak penghasilan, serta mekanisme evaluasi kinerja.

Guru PPPK Paruh Waktu tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas sesuai perjanjian kerja dan target kinerja yang ditetapkan.

Di sisi lain, terdapat mekanisme yang memungkinkan perubahan status menjadi PPPK dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja.

Namun, perlu dipahami bahwa peraturan ini tidak menjamin seluruh PPPK Paruh Waktu akan otomatis diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Pengusulan tetap harus mengikuti tahapan kebutuhan dan penetapan sesuai ketentuan.

Kesimpulan

PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026 menjadi salah satu regulasi penting dalam penataan manajemen PPPK Paruh Waktu.

Aturan ini memperjelas status PPPK Paruh Waktu sebagai Pegawai ASN, mengatur perjanjian kerja setiap satu tahun, penetapan jam kerja berdasarkan karakteristik pekerjaan, hak penghasilan, serta evaluasi kinerja periodik dan tahunan.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan mekanisme pengusulan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja.

Bagi guru, tenaga kesehatan, dan pegawai pada jabatan operasional yang telah masuk dalam skema tersebut, memahami ketentuan ini menjadi penting agar mengetahui hak, kewajiban, serta mekanisme pengembangan status kepegawaiannya.

Sumber: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Penafian Independensi: Seputar ASN adalah portal literasi dan panduan kepegawaian mandiri, bukan perwakilan resmi pemerintah Republik Indonesia atau kantor berita pers konvensional. Seluruh ulasan merujuk pada dokumen terbuka JDIH kementerian/lembaga terkait. Ketetapan administratif kepegawaian tetap menjadi wewenang mutlak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.

Alat Bantu & Referensi Terkait Bahasan Ini

Simulasi Mandiri ASN
Kepatuhan UU 20/2023

Kapan Anda Memasuki Batas Usia Pensiun?

Periksa estimasi TMT pensiun Anda secara presisi berdasarkan tanggal lahir, kelompok jabatan (manajerial/nonmanajerial/fungsional), dan ketentuan UU ASN No. 20 Tahun 2023.

*Simulasi rujukan resmi Simulasi Usia Pensiun
Simulasi Interaktif

Hitung Estimasi Gaji Pokok & Tunjangan Anda

Simulasikan estimasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, uang makan, dan estimasi take-home pay berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024.

*Simulasi rujukan resmi Hitung Estimasi Gaji
Sumber Rujukan: Kementrian PANRB
Aparatur Sipil Negara & Komunitas

Bagikan Informasi Ini ke Rekan Kerja & Grup Instansi

Bantu rekan ASN, PNS, atau PPPK di unit kerja Anda memahami regulasi dan ketentuan kepegawaian resmi terbaru.