Langsung ke konten utama
Lembaga Nonkementerian (LPNP) ✓ Regulasi Terverifikasi

Tunjangan Kinerja Badan Kepegawaian Negara

Singkatan Resmi: BKN

Nomenklatur Sebelumnya: Kantor Urusan Pegawai (KUP), BAKN

Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertugas mengelola manajemen kepegawaian ASN secara nasional.

Tabel Besaran Tukin per Kelas Jabatan

Berdasarkan Perpres No. 103 Tahun 2022 (Mulai Berlaku: 15 Juli 2022)

Kelas Jabatan Besaran Tukin per Bulan Aksi
17
Rp 33.240.000
Terverifikasi
Bandingkan
16
Rp 27.577.500
Terverifikasi
Bandingkan
15
Rp 19.280.000
Terverifikasi
Bandingkan
14
Rp 17.064.000
Terverifikasi
Bandingkan
13
Rp 10.936.000
Terverifikasi
Bandingkan
12
Rp 9.896.000
Terverifikasi
Bandingkan
11
Rp 8.757.600
Terverifikasi
Bandingkan
10
Rp 5.979.200
Terverifikasi
Bandingkan
9
Rp 5.079.200
Terverifikasi
Bandingkan
8
Rp 4.595.150
Terverifikasi
Bandingkan
7
Rp 3.915.950
Terverifikasi
Bandingkan
6
Rp 3.510.400
Terverifikasi
Bandingkan
5
Rp 3.134.250
Terverifikasi
Bandingkan
4
Rp 2.985.000
Terverifikasi
Bandingkan
3
Rp 2.898.000
Terverifikasi
Bandingkan
2
Rp 2.708.250
Terverifikasi
Bandingkan
1
Rp 2.531.250
Terverifikasi
Bandingkan

Visualisasi Kurva Tukin Berdasarkan Kelas Jabatan

Nominal terendah Kelas 1 s/d nominal tertinggi Kelas 17

Kelas 1
Rp 2.531.250
Kelas 2
Rp 2.708.250
Kelas 3
Rp 2.898.000
Kelas 4
Rp 2.985.000
Kelas 5
Rp 3.134.250
Kelas 6
Rp 3.510.400
Kelas 7
Rp 3.915.950
Kelas 8
Rp 4.595.150
Kelas 9
Rp 5.079.200
Kelas 10
Rp 5.979.200
Kelas 11
Rp 8.757.600
Kelas 12
Rp 9.896.000
Kelas 13
Rp 10.936.000
Kelas 14
Rp 17.064.000
Kelas 15
Rp 19.280.000
Kelas 16
Rp 27.577.500
Kelas 17
Rp 33.240.000

* Grafik ini memvisualisasikan data nominal resmi dalam regulasi untuk keperluan perbandingan analitis, bukan jaminan penerimaan take-home pay.

Riwayat Peraturan & Perubahan Tukin

Perpres No. 103 Tahun 2022 Berlaku Terverifikasi

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Tahun: 2022 · Mulai Berlaku: 15 Juli 2022

• Menggantikan: Perpres No. 123 Tahun 2017 (2017)

Regulasi aktif saat ini. Tabel besaran nominal tercantum dalam Lampiran Hal. 1 (Kelas 1–17).

Unduh Perpres
Perpres No. 123 Tahun 2017 Dicabut Historis / Tidak Berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Tahun: 2017 · Mulai Berlaku: 15 Desember 2017

Dicabut dan digantikan oleh Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2022.

Unduh Perpres
Dasar Hukum Aktif

Perpres No. 103 Tahun 2022

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Tahun: 2022
Status Keberlakuan: Berlaku
Verifikasi JDIH: ✓ Terverifikasi Tim Redaksi
Buka Teks Asli Perpres Resmi
Informasi Pencairan Resmi
November 2026 Pengumuman Diterbitkan
Tanggal Bayar: 03 November 2026

Pengumuman resmi Biro Keuangan BKN tentang proses verifikasi absensi dan SP2D KPPN.

Sumber Pengumuman Resmi →
Catatan Redaksi Seputar ASN:

Besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam tabel merupakan batas nominal standar berdasarkan Peraturan Presiden. Jumlah bersih yang diterima pegawai (*Take-Home Pay*) dapat berbeda tergantung pada:

  • Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulanan.
  • Tingkat kehadiran dan rekapitulasi absensi elektronik.
  • Potongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).
  • Kebijakan khusus remunerasi satker BLU atau eselon tertentu.
Hitung Penghasilan Lengkap?

Gunakan Smart Tools untuk menghitung akumulasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan estimasi THP.

Buka Kalkulator Gaji ASN