Langsung ke konten utama
Kementerian ✓ Regulasi Terverifikasi

Tunjangan Kinerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas

Singkatan Resmi: KemenPPN/Bappenas

Nomenklatur Sebelumnya: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Kementerian yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.

Tabel Besaran Tukin per Kelas Jabatan

Berdasarkan Perpres No. 33 Tahun 2023 (Mulai Berlaku: 13 Juni 2023)

Kelas Jabatan Besaran Tukin per Bulan Aksi
17
Rp 41.550.000
Terverifikasi
Bandingkan
16
Rp 32.540.000
Terverifikasi
Bandingkan
15
Rp 24.100.000
Terverifikasi
Bandingkan
14
Rp 21.330.000
Terverifikasi
Bandingkan
13
Rp 13.670.000
Terverifikasi
Bandingkan
12
Rp 12.370.000
Terverifikasi
Bandingkan
11
Rp 10.947.000
Terverifikasi
Bandingkan
10
Rp 8.458.000
Terverifikasi
Bandingkan
9
Rp 7.474.000
Terverifikasi
Bandingkan
8
Rp 6.349.000
Terverifikasi
Bandingkan
7
Rp 5.079.000
Terverifikasi
Bandingkan
6
Rp 4.837.000
Terverifikasi
Bandingkan
5
Rp 3.910.000
Terverifikasi
Bandingkan
4
Rp 3.727.000
Terverifikasi
Bandingkan
3
Rp 3.566.000
Terverifikasi
Bandingkan
2
Rp 3.154.000
Terverifikasi
Bandingkan
1
Rp 2.575.000
Terverifikasi
Bandingkan

Visualisasi Kurva Tukin Berdasarkan Kelas Jabatan

Nominal terendah Kelas 1 s/d nominal tertinggi Kelas 17

Kelas 1
Rp 2.575.000
Kelas 2
Rp 3.154.000
Kelas 3
Rp 3.566.000
Kelas 4
Rp 3.727.000
Kelas 5
Rp 3.910.000
Kelas 6
Rp 4.837.000
Kelas 7
Rp 5.079.000
Kelas 8
Rp 6.349.000
Kelas 9
Rp 7.474.000
Kelas 10
Rp 8.458.000
Kelas 11
Rp 10.947.000
Kelas 12
Rp 12.370.000
Kelas 13
Rp 13.670.000
Kelas 14
Rp 21.330.000
Kelas 15
Rp 24.100.000
Kelas 16
Rp 32.540.000
Kelas 17
Rp 41.550.000

* Grafik ini memvisualisasikan data nominal resmi dalam regulasi untuk keperluan perbandingan analitis, bukan jaminan penerimaan take-home pay.

Riwayat Peraturan & Perubahan Tukin

Perpres No. 33 Tahun 2023 Berlaku Terverifikasi

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Tahun: 2023 · Mulai Berlaku: 13 Juni 2023

Tabel nominal sama dengan Perpres 32/2023 (Kelas 1–17).

Unduh Perpres
Dasar Hukum Aktif

Perpres No. 33 Tahun 2023

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Tahun: 2023
Status Keberlakuan: Berlaku
Verifikasi JDIH: ✓ Terverifikasi Tim Redaksi
Buka Teks Asli Perpres Resmi
Informasi Pencairan Resmi
Belum ada informasi pencairan yang terverifikasi

Pencairan tunjangan kinerja bulanan diproses langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KPPN masing-masing satker.

Catatan Redaksi Seputar ASN:

Besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam tabel merupakan batas nominal standar berdasarkan Peraturan Presiden. Jumlah bersih yang diterima pegawai (*Take-Home Pay*) dapat berbeda tergantung pada:

  • Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulanan.
  • Tingkat kehadiran dan rekapitulasi absensi elektronik.
  • Potongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).
  • Kebijakan khusus remunerasi satker BLU atau eselon tertentu.
Hitung Penghasilan Lengkap?

Gunakan Smart Tools untuk menghitung akumulasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan estimasi THP.

Buka Kalkulator Gaji ASN