Langsung ke konten utama
Peraturan BKN Tahun 2023 Status: Berlaku (Diverifikasi 20 Jul 2023)

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Nomor Dokumen
4 Tahun 2023
Instansi Penerbit
Badan Kepegawaian Negara
Tanggal Penetapan
14 Juli 2023
Tanggal Berlaku
01 Januari 2024

Ringkasan Isi & Cakupan

Menetapkan periodisasi kenaikan pangkat PNS menjadi 6 periode setiap tahunnya yaitu 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.

Berkas Dokumen & Sumber Resmi

Salinan berkas lokal belum diunggah. Silakan mengakses dokumen melalui tautan sumber resmi di bawah ini.

Rujukan JDIH / Situs Resmi Instansi: Buka Tautan Sumber Resmi