Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
- Nomor Dokumen
- 11 Tahun 2024
- Instansi Penerbit
- Kementerian Sekretariat Negara
- Tanggal Penetapan
- 26 Januari 2024
- Tanggal Berlaku
- 26 Januari 2024
Ringkasan Isi & Cakupan
Ketentuan besaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disesuaikan dengan kenaikan 8 persen terhitung 1 Januari 2024.
Ketentuan besaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disesuaikan dengan kenaikan 8 persen terhitung 1 Januari 2024.
Berkas Dokumen & Sumber Resmi
-
Unduh Berkas (PDF)Salinan Resmi Peraturan (PDF)Format: PDF · Ukuran: 448,0 KB · Diunduh: 2 kali
Rujukan JDIH / Situs Resmi Instansi:
Buka Tautan Sumber Resmi