Langsung ke konten utama
Peraturan Presiden Tahun 2024 Status: Berlaku (Diverifikasi 30 Okt 2026)

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

Nomor Dokumen
11 Tahun 2024
Instansi Penerbit
Kementerian Sekretariat Negara
Tanggal Penetapan
26 Januari 2024
Tanggal Berlaku
26 Januari 2024

Ringkasan Isi & Cakupan

Ketentuan besaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disesuaikan dengan kenaikan 8 persen terhitung 1 Januari 2024.

Ketentuan besaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disesuaikan dengan kenaikan 8 persen terhitung 1 Januari 2024.

Berkas Dokumen & Sumber Resmi

  • Salinan Resmi Peraturan (PDF)
    Format: PDF · Ukuran: 448,0 KB · Diunduh: 2 kali
    Unduh Berkas (PDF)
Rujukan JDIH / Situs Resmi Instansi: Buka Tautan Sumber Resmi