Langsung ke konten utama
Peraturan Presiden Tahun 2024 Status: Berlaku (Diverifikasi 26 Jan 2024)

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Nomor Dokumen
11 Tahun 2024
Instansi Penerbit
Presiden Republik Indonesia
Tanggal Penetapan
26 Januari 2024
Tanggal Berlaku
01 Januari 2024

Ringkasan Isi & Cakupan

Penyesuaian besaran gaji pokok bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhitung mulai 1 Januari 2024.

Catatan Keberlakuan:

Berlaku mengikat bagi seluruh PPPK instansi pusat dan daerah.

Berkas Dokumen & Sumber Resmi

Salinan berkas lokal belum diunggah. Silakan mengakses dokumen melalui tautan sumber resmi di bawah ini.

Rujukan JDIH / Situs Resmi Instansi: Buka Tautan Sumber Resmi
Tabel Gaji Resmi Ditetapkan oleh Regulasi Ini Dokumen ini merupakan dasar hukum resmi standar kompensasi dan gaji pokok ASN.
Lihat Tabel Gaji Lengkap →