Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- Nomor Dokumen
- 5 Tahun 2024
- Instansi Penerbit
- Kementerian Sekretariat Negara
- Tanggal Penetapan
- 26 Januari 2024
- Tanggal Berlaku
- 26 Januari 2024
Ringkasan Isi & Cakupan
Landasan hukum resmi kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen terhitung mulai 1 Januari 2024 berdasarkan golongan ruang (I/a sampai IV/e) dan masa kerja golongan.
Landasan hukum resmi kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen terhitung mulai 1 Januari 2024 berdasarkan golongan ruang (I/a sampai IV/e) dan masa kerja golongan.
Berkas Dokumen & Sumber Resmi
-
Unduh Berkas (PDF)Salinan Resmi Peraturan (PDF)Format: PDF · Ukuran: 448,0 KB · Diunduh: 2 kali
Rujukan JDIH / Situs Resmi Instansi:
Buka Tautan Sumber Resmi