Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- Nomor Dokumen
- 5 Tahun 2024
- Instansi Penerbit
- Presiden Republik Indonesia
- Tanggal Penetapan
- 26 Januari 2024
- Tanggal Berlaku
- 01 Januari 2024
Ringkasan Isi & Cakupan
Penetapan penyesuaian gaji pokok PNS sebesar 8 persen yang mulai berlaku terhitung sejak 1 Januari 2024.
Catatan Keberlakuan:
Berlaku mengikat bagi seluruh instansi pusat dan daerah.
Berkas Dokumen & Sumber Resmi
Salinan berkas lokal belum diunggah. Silakan mengakses dokumen melalui tautan sumber resmi di bawah ini.
Rujukan JDIH / Situs Resmi Instansi:
Buka Tautan Sumber Resmi
Tabel Gaji Resmi Ditetapkan oleh Regulasi Ini
Dokumen ini merupakan dasar hukum resmi standar kompensasi dan gaji pokok ASN.
Lihat Tabel Gaji Lengkap →