Langsung ke konten utama
Peraturan Pemerintah Tahun 2024 Status: Berlaku (Diverifikasi 26 Jan 2024)

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Nomor Dokumen
5 Tahun 2024
Instansi Penerbit
Presiden Republik Indonesia
Tanggal Penetapan
26 Januari 2024
Tanggal Berlaku
01 Januari 2024

Ringkasan Isi & Cakupan

Penetapan penyesuaian gaji pokok PNS sebesar 8 persen yang mulai berlaku terhitung sejak 1 Januari 2024.

Catatan Keberlakuan:

Berlaku mengikat bagi seluruh instansi pusat dan daerah.

Berkas Dokumen & Sumber Resmi

Salinan berkas lokal belum diunggah. Silakan mengakses dokumen melalui tautan sumber resmi di bawah ini.

Rujukan JDIH / Situs Resmi Instansi: Buka Tautan Sumber Resmi
Tabel Gaji Resmi Ditetapkan oleh Regulasi Ini Dokumen ini merupakan dasar hukum resmi standar kompensasi dan gaji pokok ASN.
Lihat Tabel Gaji Lengkap →